-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Komisi II DPRD Kampar Lakukan KunKer ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)

    Arus Daerah News
    Rabu, 13 Mei 2026, Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-27T02:42:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Komisi II DPRD Kampar Lakukan KunKer ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)



    Arusdaerahnews.com - Jakarta — Kunjungan kerja Komisi II DPRD Kampar ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pada Selasa (12/5/2026), adalah untuk menyampaikan serta  memperjuangkan kepastian status dan penganggaran bagi guru non-ASN di daerah.

    Kunjungan kali ini dipimpin langsung oleh  Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi dengan didampingi oleh  Wakil Ketua DPRD Zulfan Azmi, Ketua Komisi II Tony Hidayat, Wakil Ketua Komisi II Rinaldo Saputra, serta perwakilan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar.


    Agenda utama pertemuan kali ini adalah sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN. DPRD Kampar menilai masih adanya ketidaksinkronan regulasi antara kebijakan Kemendikdasmen dengan aturan Kementerian PAN-RB terkait larangan pengangkatan dan penganggaran tenaga honorer pada tahun 2026.

    Wakil Ketua Komisi II DPRD Kampar, Rinaldo Saputra, mengatakan kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis, terutama terkait penganggaran gaji guru non-ASN dalam APBD.

    “Surat Edaran dari  Mendikdasmen memberi ruang bagi guru non-ASN untuk tetap bertugas hingga akhir 2026. Namun di sisi lain, aturan Kemenpan RB serta kebijakan efisiensi anggaran membuat daerah khawatir dalam mengalokasikan anggaran karena takut menimbulkan persoalan hukum maupun temuan audit,” ujar Rinaldo, Rabu (13/05/2026). 


    Rinaldo Menyampaikan  bahwa pemerintah daerah membutuhkan payung hukum yang Pasti dan jelas agar tidak ragu dalam mengambil kebijakan terkait tenaga pendidik non-ASN. Karena itu, DPRD Kampar meminta Kemendikdasmen segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB untuk menyamakan regulasi.

    Komisi II DPRD Kampar juga mendorong agar  diterbitkan segera  Surat Edaran Bersama (SEB) antar kementerian sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun APBD tahun 2026.

    “Kami menginginkan adanya  suatu kepastian dan solusi yang tidak merugikan guru. Jangan sampai mereka tetap mengabdi, tetapi hak-haknya tidak bisa dianggarkan karena terbentur aturan,” katanya.


    Kemudian Rinaldo kembali menegaskan keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, khususnya di Kabupaten Kampar, untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.

    “Guru non-ASN masih menjadi penopang pelayanan pendidikan di daerah. Kalau mereka tidak ada, banyak sekolah akan kekurangan tenaga pengajar. DPRD Kampar akan terus mengawal agar hak-hak mereka tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

    Melalui kunjungan tersebut, DPRD Kampar berharap pemerintah pusat dapat  segera memberikan kepastian hukum terkait status dan penganggaran guru non-ASN, sehingga daerah memiliki dasar yang jelas dalam menyusun kebijakan pendidikan tahun 2026.(Adv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini