masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com, Panipahan - Diduga ratusan haktare hutan mangrove (bakau, red) di bibir Pantai Kepenghuluan Pulau Jemur, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Bibir pantai ini di porak porandakan dengan cara dibabat menggunakan alat berat berupa excavator. Dilokasi, ratusan hutan dilindungi negara ini diolah dan dialih fungsikan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Pj Datuk Penghulu Pulau Jemur, Amrizal AMa dengan tegas melaporkan diduga pelaku perambahan hutan mangrove tersebut kepada aparat kepolisian Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir.
“Perusakan Hutan Mangrove yang terjadi di wilayah Ujung Pulau Jemur sampai dengan wilayah Sungai Tawar Labuhan Batu (Sumut) sudah kita laporkan ke Polsek Panipahan, Senin (10/6), karena perbuatan ini kejahatan fatal yang merusak lingkungan hidup yang signifikan dan sangat berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat,” ujarnya.
Lanjut Penghulu, wilayah tersebut diperkirakan lebih kurang dua ratus meter dari bibir pantai dan masih mengalami pasang surut air pasang laut.
“Yang jelas saya tidak tahu soal adanya perusakan hutan mangrove dengan cara di Beko untuk ditanami perkebunan sawit, karena saya baru 1 bulan dilantik, sebagai Pj Penghulu Pulau Jemur, dan perusakan hutan magrove ini sudah kita laporkan ke Polsek Panipahan,” ujarnya.
Menurut Penghulu, ia mencoba memanggil pengurus excavator tersebut, akan tetapi, respon pengurus excavator kurang bersahaja sampai-sampai mengancam dengan bahasa yang tidak baik, karena si pengurus excavator itu yang juga oknum Kepala Dusun di Kepenghuluan Pulau Jemur sangat arogan.
“Ketika itu, saya kerumah ketua RT bernama Ucok, sebelum rapat dengan prangkat desa, menyuruh pak RT meracun jalan, saat saya ingin menunjukkan rumput yang mau diracun, saya melihat ada excavator naik kejalan dan saat saya menanya pengurus excavator bernama Amin, warga setempat mengaku tidak tau,” ujarnya.
Masih kata Penghulu, saat ia ingin pulang ke kantor Penghulu, di tengah perjalanan berpapasan dengan pengurus Excavator bernama, Amin dan langsung menegur kenapa excavator naik kejalan sehingga membuat jalan menjadi rusak.
Kemudian, Penghulu langsung menuju kantor Penghulu, begitu sampai di kantor, kemudian pengurus alat berat itu datang ke kantor Penghulu langsung mengatakan “kenapa marah di jalan, baru dua hari jadi Penghulu sudah sok hebat” kemudian langsung ingin memukul Penghulu.
Perseteruan itu sempat memanas, Penghulu membiarkan dirinya ingin dipukul oleh oknum pengurus alat berat bernama Amin itu, lalu dilerai oleh Kaur Penghulu bernama Ijeb dengan memegang tangan Amin.
“Kemudian langsung saya telpon Babinsa, Swarman. Amin kembali menghampiri penghulu dengan ngegas-ngegas sepeda motor miliknya, dengan membentak saya berkata kenapa menelpon pak Swarman, terus saya jawab,” wajar saya telpon di minta Penghulu di Pulau Jemur,” ujarnya sambil menirukan saat kejadian.
Pelaku juga diduga telah melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Hutan Bakau mengatur sanksi bagi pelaku yang melakukan perusakan hutan bakau, yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Undang-Undang PPLH UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juga dapat menjerat pelaku perambah hutan bakau jika perbuatannya melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut.
“Kita melihat di sepanjang bibir pantai ini terang benderang akibat hutan Magrove dirusak menggunakan alat berat excavator, kita minta kepada penegak hukum agar menindak tegas pelaku dan pengurus excavator serta orang-orang yang terlibat dalam perusakan hutan magrove di wilayah Ujung bibir pantai Kepenghuluan Pulau Jemur,” pungkasnya.**Ikang Fauzi