-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    PRESS RILIS DAN KLARIFIKASI TERKAIT BERITA VIRAL PERKARA PENGANIAYAAN ATAS NAMA TERPIDANA NOVI BINTI AGANI (ALM)

    Arus Daerah News
    Selasa, 26 November 2024, November 26, 2024 WIB Last Updated 2024-11-25T23:09:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Arusdaerahnews.com - Kejati Sumsel - Senin, 18 November 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjelaskan mengenai berita online yang viral terkait perkara penganiayaan atas nama terpidana Novi Binti Agani (Alm), yang mendapat respon seolah-olah terjadi pendzoliman atas diri terpidana dalam penanganan perkara dimaksud, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :
    Terpidana Novi Binti Agani (Alm) telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada korban Adnan bin Cik Nun sebagaimana dalam Putusan Nomor : 436/Pid.B/2024/PN. Llg tanggal 21 Oktober 2024 sebagaimana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan, dan terhadap hasil Putusan tersebut baik Terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum sudah menerima sehingga Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 28 Oktober 2024;
    Tujuan dari Penegakkan Hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat, dan hal ini sudah diwujudkan dalam tuntutan pidana maupun putusan yang telah dijatuhkan dengan telah mempertimbangan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan yaitu :
    Korban Adnan Bin Cik Nun yang menyandang Disabilitas (Tuna Rungu dan Tuna Wicara) tersebut, mengalami luka bakar dari punggung sampai dengan pantat sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor :359/175/PKM-SR/2024.
    Memperhatikan dari kondisi terpidana Novi Binti Agani (Alm) sebagai seorang single parent dan masih memiliki anak yang masih kecil sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana Novi binti Agani (Alm).
    Perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Novi binti Agani (Alm) dengan menyiram cuka para (air keras) kepada korban Adnan Bin Ciknun apapun alasannya tidak bisa dibenarkan karena termasuk dalam Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting), bila memang benar terpidana sebelumnya dikuntit, diintip oleh korban sehingga merasa terganggu dan terserang kehormatan dirinya seharusnya terpidana menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

    Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.


    Palembang, 18 November 2024
    Kepala Seksi Penerangan Hukum,




    Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
    Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 
    Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
    HP. 0821 8243 3955
    Email : kejatisumselpenkum@gmail.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini