-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Dinas PPKBP3A Kab. Kampar Sosialisasikan Pencegahan Pelecehan Seksual, Bullying, Narkotika Dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Di SLBN Gunung Sahilan

Arus Daerah News
Selasa, 17 September 2024, September 17, 2024 WIB Last Updated 2024-10-12T16:16:57Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Arusdaerahnews.com - Gunung Sahilan. Maraknya kasus pembullyian dan kejahatan lainnya yang terjadi ditengah-tengah masyarakat terhadap anak terutama di lembaga pendidikan,Dinas PPKBP3A Kabupaten Kampar melalui Bidang Perlindungan anak lakukan berbagai sosialisasi dan pembelajaran kepada lembaga pendidikan yaitu ke sekolah-sekolah diseluruh tingkatan di Kabupaten Kampar. Pada sosialisasi kali ini Dinas PPKBP3A Kabupaten Kampar yang digawangi langsung oleh Kabid Perlindungan Anak  Satiti Rahayu,S.Keb.SKM.MKM yang juga bertindak sebagai narasumber, berikan penyuluhan kepada para guru serta siswa/siswi di SLB Negeri Gunung Sahilan yang didampingi langsung oleh Kepala Sekolah Karmaniza, S.Pd pada Selasa (17/9).

Kegiatan sosialisasi pada kesempatan ini selain membahas pencegahan Bullying, juga sosialisasikan bagaimana cara pencegahan kejahatan seksual, dan juga penyalahgunaan Narkotika. Selain pihak sekolah, sosialisasi ini juga mengundang Komite Sekolah dan para orangtua/wali murid SLB Negeri Gunung Sahilan.

"Bullying/perundungan/risak adalah perilaku yang tidak menyenangkan baik secara verbal ataupun sosial di dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit dan tertekan yang di lakukan perorangan atau kelompok.  Sedangkan dampak psikologis terhadap anak korban kekerasan sexsual dapat menyebabkan trauma yang berkepanjangan, rasa takut yang berlebihan, perkembangan jiwa yang terganggu, dan keterbelakangan mental. Pelaku kekerasan sexsual terhadap anak bisa dilakukan oleh orang yang terdekat dengan anak. Kekerasan sexsual terhadap anak menyebabkan trauma yang berkelanjutan, perasaan malu, ketakutan sehingga dapat merusak masa depan anak-anak.” Kata Satiti saat berikan pengarahannya.
Kemudian, Satiti juga menambahkan “Salah satu langkah strategis untuk mencegah terjadinya pembullyian dan kekerasan seksual adalah dengan memberikan edukasi sedari dini, mengenai hak asasi manusia, kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, kesehatan sexsual dan reproduksi, dan dampak dari kekerasan sexsual, serta menciptakan Zona Anti Kekerasan Sexsual di sekolah dan lingkungan masyarakat" ujarnya.

Dikesempatan ini Dinas PPKBP3A Kabupaten Kampar juga menggandeng Badan Narkotika Kampar (BNK) Kampar yang diwakili oleh Peni Rahman S.Pdi selaku Kasubag umum dan kepegawaian untuk berikan sosialisasi seputar penyalahgunaan Narkotika serta memberikan pemahaman yang mendalam mengenai dampak negatif penyalahgunaan narkoba serta upaya pencegahannya. 

Pada kegiatan ini para narasumber juga memberikan penjelasan tentang bagaimana cara orang tua maupun guru untuk mengatasi dan melawan terhadap bahaya tindakan bullying, kekerasan sexsual  dan Narkotika terhadap anak berkebutuhan khusus. Karena tempat yang sering terjadinya permasalahan ini adalah di rumah,sekolah, lingkungan masyarakat dan dunia maya (cyber).

Tujuan diadakan sosialisasi ini adalah agar tidak terjadi kasus-kasus yang mengancam para generasi muda. Tentunya di harapkan peran serta orang tua dan para guru karena ini adalah tanggung jawab kita bersama, khususnya perlindungan terhadap anak berkebutuhan khusus perlu adanya kerjasama berbagai pihak, terutama pengasuhan dalam keluarga. Meskipun anak-anak tersebut memiliki keterbatasan tapi mereka juga harus mendapatkan hak sebagaimana anak-anak lainnya yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang,hak perlindungan dan hak partisipasi. (Diskominfo Kampar /ysh).

Komentar

Tampilkan

Terkini