-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Pengedar sekaligus Residivis Narkotika Jenis Shabu di Desa Sungai Buluh

Arus Daerah News
Selasa, 10 September 2024, September 10, 2024 WIB Last Updated 2024-09-10T05:31:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Arusdaerahnews.com - Telukkuantan,– Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 1,38 gram. Pengungkapan ini terjadi pada Senin (9/9/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi penangkapan ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial M (54), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan terhadap M bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Polres Kuansing. Dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., Tim Mata Elang melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sungai Buluh sejak pukul 17.00 WIB. Dalam penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait narkotika yang sedang berada di sebuah rumah di desa tersebut.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Mata Elang melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap M yang sedang tertidur di dalam kamar rumah milik Sdr. A di Desa Sungai Buluh. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 1(satu) buah kaca pirex berisi narkotika jenis shabu, 2 buah timbangan digital, 2 bal plastik klip bening kosong, 1 sendok plastik dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam.

Menurut kronologi kejadian, operasi ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan sejak siang hari. Polisi mendapat informasi bahwa tersangka, yang sudah lama dicari sebagai DPO ungkap kasus narkotika Polres Kuansingbpada Bulan Maret 2024, berada disebuah rumah di Desa Sungai Buluh. Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan pemantauan, tim Opsnal bergerak melakukan penggerebekan pada malam harinya.

Setelah tersangka M ditangkap, polisi melakukan interogasi awal. Dari pengakuannya, M mengungkapkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkannya dari seseorang di daerah Kampung Dalam, Pekanbaru. Tersangka mengaku bahwa dirinya telah lama terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kuansing dan tersangka M juga sudah 2 kali terjerat kasus Narkotika. Setelah ditangkap, M bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, dilakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya menunjukkan bahwa M positif menggunakan amphetamine.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Kuansing. “Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi. Kami akan terus melakukan operasi untuk menindak para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar AKP Novris.

Tersangka M kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. Dalam kesempatan ini, Polres Kuansing juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Masyarakat diminta untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kerjasama dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui ada tindak pidana narkotika di lingkungan mereka, kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian akan terus dilanjutkan untuk memutus jaringan peredaran narkoba, terutama menjelang tahun politik yang akan datang" Pungkas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor : JHarianja
Komentar

Tampilkan

Terkini