-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Kepabeanan Atas Nama Gaguk Sulistyo bin Seoyanto

    Arus Daerah News
    Kamis, 26 September 2024, September 26, 2024 WIB Last Updated 2024-09-25T17:02:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Riautama.com - Jakarta, --Selasa 24 September 2024, bertempat di Cluster Paviliun Residence A2 No.10, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Semarang.

    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: 

    Nama : Gaguk Sulistyo bin Soeyanto.
    Tempat lahir : Surabaya
    Usia/Tanggal lahir : 57 Tahun/11 Agustus 1967
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur

    Adapun Riwayat Putusan terhadap Terpidana Gaguk Sulistyo bin Soeyanto yakni sebagai berikut: 

    1. Keputusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 149/Pid.Sus/2011/PN.Smg tanggal 9 November 2011.

    2. Keputusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 08/Pid/2012/PT.Smg tanggal 23 Februari 2012.

    3. Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 969 K/Pidsus/2015 tanggal 14 Desember 2015.

    Menyatakan bahwa Terpidana Gaguk Sulistyo bin Soeyanto terbukti secara sah melanggar pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam perkara penyelundupan ekspor kayu dalam bentuk olahan yang dilarang oleh Undang-Undang.

    Menetapkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara.

    Saat diamankan, Terpidana Gaguk Sulistyo bin Soeyanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

    Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.


    Sumber Kapuspenkum Jaksa Agung Dr Harli Siregar SH.M,Hum//Editor JHarianja 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini