-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Warga Desa Koto Perambahan Ditangkap, 19 Paket Sabu-sabu Ikut Diamankan

    Arus Daerah News
    Kamis, 15 Agustus 2024, Agustus 15, 2024 WIB Last Updated 2024-08-14T22:20:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Arusdaerahnews.com - Kampa - Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba berjenis sabu-sabu IS (39) warga Dusun Perambahan Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, Senin (12/8/2024) sekira pukul 17.50 Wib. Pelaku di tangkap saat berada di kebun durian milik warga di Dusun Perambahan Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, darinya berhasil diamankam 19 paket sabu-sabu atau berat bruto 6.87 gram. Penangkapan pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo. "Benar pelaku kita tangkap saat berada di dalam kebun durian warga dan ia kini sudah berada di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Kasat. Awalnya penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa di Desa Koto Perambahan sering terjadi peredaran Narkoba. "Usai mendapatkan informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujarnya. Dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Pelaku kita geledah dan temukan 19 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan dilantai pondok sebelah ia duduk," terang AKP Era. Pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AR (DPO) di Kampung Terandam Kota Pekanbaru. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Ia kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat. ( JHarianja)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini