-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Simpan Narkoba, Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Kampar di Pondok-Pondok

    Arus Daerah News
    Senin, 19 Agustus 2024, Agustus 19, 2024 WIB Last Updated 2024-08-19T07:00:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Arusdaerahnews.com - Kampar- Seorang pelaku AD (39) warga Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, Pekanbarj diringkus Satnarkoba di pondok-pondok di Jalan Lintas Pekanbaru- Bangkinang, tepatnya di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Kamia (15/8/2024) sekira pukul 20.00 Wib. Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5.00 Gram. Awalnya pelaku Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bawah ada pelaku yang mencurigakan di pondok-pondok di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar. Setelah itu, Tim langsung mencari kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar. Pelaku sedang duduk di bawah pondok dan ia ditangkap. Saat digeledah ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan di bawah pondok tempat duduk pelaku. Saat diintegrasi pelaku mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari HEdi Jundul Baru Kota Pekanbaru. Hal ini benarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo. "Benar pelaku kita tangkap saat berada di bawa pondok-pondok dan ia bersama barang bukti kita bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya. Pelaku kita lakukan tes urine dan Positife (+) Methamphetamin. "Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Era. ( JHarianja)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini