-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    3 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Lahan di Amankan Satreskrim Polres Kampar

    Arus Daerah News
    Selasa, 06 Agustus 2024, Agustus 06, 2024 WIB Last Updated 2024-08-06T05:17:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Arusdaerahnews.com - Bangkinang - Polres Kampar berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang pembelian lahan luas 12 Hektar yang ada di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. 

    Ketiga pelaku adalah OY (56), AB (38) dan MA (40) ditangkap pada Kamis (18/7/2024). Kasus ini dilaporkan oleh orban Musa (39) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.


    "Korban mengalami kerugian 1,2 Milyar dan kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvan Septian Akbar. 

    Awalnya kejadian ini bermula Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 10.00 Wib korban Musa membeli lahan perkebunan sawit yang berada di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo seluas 12 Ha dengan harga Rp 1 Milyar 130 juta. 

    "Kemudian terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak, dalam jual beli lahan itu Rp 105 juta/Hektarnya," ujar Kasat. 

    Selanjutnya korban menyerahkan uang tanda jadi Rp 630 Juta di rumah kediaman pelaku OY di Desa Kinantan, Kecamatan Tapung.

    "Pada tanggal 19/11/2023 korban kembali menyerahkan uang Rp 500 Juta kepada AB selaku teman pelaku OY di Pondok Aceh Bangkinang," ungkapnya. 

    Namun saat itu, para pelaku ini belum menyelesaikan surat kebun sawit dan sementara itu kebun dikuasai oleh orang lain. 

    "Merasa dirugikan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar," terangnya.

    Setelah terima laporan korban, ketiga pelaku kita panggil sebagai status saksi dan Unit Reksrim Polres Kampar melaksanakan gelar terhadap Perkara tersebut serta tahapannya. 

    "Ketiga pelaku sudah di gelar dan di lakukan pemanggilan terhadap mereka dan kemudian di lakukan BAP," kata Kasat.

    Setelah itu, unit reskrim mengirimkan berkas Tahap 1 ke Kejaksaan serta Jaksa memberikan petunjuk. Jaksa juga sudah melakukan pemeriksaan lanjutan 3 pelaku, dan unit reskrim kirimkan berkas kembali saat ini.

    "Kepada para pelaku saat ini sudah di tahan di Polres Kampar," Pungkasnya.
    ( JHarianja)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini