-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Meresahkan, Warga Mukti Sari Diringkus Polsek Tapung

Arus Daerah News
Minggu, 21 Juli 2024, Juli 21, 2024 WIB Last Updated 2024-07-21T07:28:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Arusdaerahnews.com - Tapung- Polsek Tapung berhasil mengamankan US (34) warga Desa Mukti Sari yang meresahkan warga karena peredaran Narkoba, darinya berhasil diamankan sabu-sabu berat bruto 3,25 gram, Jum'at (19/7/2024) sekira pukul 12.30 Wib. 

"Pelaku kita tangkap saat berada di RAM sawit yang terletak di jalan lintas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati. 

Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu yang terjadi di Desa Indra Sakti.

"Sering terjadi untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku," ujarnya. 

Setelah itu, Tim yg dipimpin kanit reskrim AKP Aulia Rahman melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. 

"Saat itu, kita melihat ada satu orang laki-laki sedang berada didalam mobil merk toyota warna hilam BM 1907 JI yang terparkir di RAM sawit yang terletak di Jalan Lintas Desa Indra sakti," tambah Kapolsek. 

Selanjutnya tim langsung melakukan upaya penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan mobil milik pelaku yang saksikan oleh perangkat desa setempat dan tim menemukan sejumlah barang bukti.

"Yaitu 10 paket ukuran kecil di duga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening, 1 paket sedang sabu-sabu, bong, kaca pirex dan barang bukti lainnya," ungkap Nursyafniati. 

Dari hasil interograsi pelaku ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut.  

"Pelaku di jerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek.
( JHarianja )
Komentar

Tampilkan

Terkini