-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

  • Jelajahi

    Copyright © Arus Daerah News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

    Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
    DPRD Rohil

    Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
    Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

    Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

    div class="separator" style="clear: both;">

    Stop hoaks Rohil

    Stop hoaks Rohil
    Rohil

    Iklan Pemkab Rohil

    Iklan Pemkab Rohil
    Karhutla
    div class="separator" style="clear: both;">

    Halaman

    Sat Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Pengedar Sabu

    Arus Daerah News
    Jumat, 26 Januari 2024, Januari 26, 2024 WIB Last Updated 2024-01-26T07:20:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Riautama.Com pesawaran Lampung Pada hari Rabu, 24 Januari 2024, pukul 07.00 WIB, tim operasional Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus narkoba di Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.


    Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


    Identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah DS, seorang wiraswasta berusia 36 tahun, beralamat di Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. 


    Kronologis ungkap dimulai dari laporan informasi masyarakat mengenai aktivitas Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan, tim operasional melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti yang diduga terkait dengan narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka.


    Kapolres Pesawaran dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kerjasama masyarakat yang telah melapor sehingga berhasil mengungkap kasus ini.


    "Peran tersangka dalam kasus ini adalah sebagai pengedar dengan jaringan peredaran narkoba terfokus di Kabupaten Pesawaran." Ungkap Kapolres AKBP Maya 


    Barang bukti yang berhasil disita melibatkan 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan 16 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. 1 timbangan digital, 1 handphone merek Realme warna gold, 1 handphone merek iPhone warna silver, dan 1 dompet warna hitam. 


    Total berat bruto Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 3,35 gram.


    Seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pesawaran. ( Hermawan )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini