riautama.com, Rohil - Jelang pemilu serentak tahun 2024, badan pengawas pemilu atau bawaslu kabupaten rokan hilir, riau menertibkan alat peraga sosialisasi atau aps yang menyerupai alat peraga kampanye atau apk di seluruh kecamatan di kabupaten rokan hilir. penertiban aps dilakukan setelah di tetapkannya daftar calon tetap atau dct oleh komisi pemilihan umum.
Tim gabungan dari bawaslu rohil bersama satpol pp dan kepolisian melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di kabupaten rokan hilir. penertiban menyasar pada spanduk, baleho maupun stiker yang terpasang di ruas jalan, halaman dan rumah warga, posko partai politik hingga yang menempel di pohon.
Ketua bawaslu rokan hilir zubaidah diwakili Komisioner Bawaslu Koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Jaka Abdillah mengatakan, penertiban alat peraga sosialisasi APS Spanduk, Baleho alat peraga kampanye sebagai bentuk sosialisasi dari pelaksanaan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Pada hari ini kita sepakat se Provinsi Riau termasuk di Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye, karena terhitung dari tanggal (5 November 2023) s/d (27 November 2023) tidak boleh ada aktifitas kampanye yang dilakukan oleh para caleg ini, "Kata Jaka Abdillah, Minggu (5/11/2023).
Jaka menambahkan, dalam hal ini KPU juga sudah menetapkan hari pertama kampanye dimulai yaitu pada tanggal (28 November 2023) s/d (10 Februari 2024), dan ia berharap dengan adanya dilakukan penertiban alat peraga Sosialisasi APS berupa Spanduk, Baleho, agar bisa dijadikan momen bahwa pelaksanaan kampanye sebelum masuknya tanggal yang telah ditentukan itu memang benar benar tidak ada lagi.
"Penertiban yang dilakukan ini nanti akan bisa dijadikan sebuah momen bahwa pelaksanaan kampanye itu memang benar benar tidak ada, "Ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa partai politik hanya boleh melakukan kegiatan sesuai dengan amanat PKPU Nomor 15 Pasal 79.
"Boleh partai politik melakukan kegiatan sesuai yang diamanatkan dalam PKPU Nomor 15 Pasal 79 itu hanya melakukan kegiatan di dalam partai partainya saja, jadi ini sebagai bentuk dalam rangka menegakkan aturan, "Terangnya.**Ikang Fauzi.





