-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Respon Cepat Polsek Pangean Tertibkan 5 Unit Rakit PETI Di Desa Pulau Deras dan Desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean

Arus Daerah News
Rabu, 01 November 2023, November 01, 2023 WIB Last Updated 2023-11-01T07:59:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Arusdaerahnews.com - Kuansing,- Polsek Pangean melaksanakan Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Desa Pulau Deras dan Desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing, Rabu (01/11/2023) sekira pukul 09.00 WIB.


Dalam Penertiban PETI kali ini dipimpin oleh Kapolsek Pangean AKP Sony JR. SH, bersama Personil Polsek Pangean Ipda delta heriyanto, Aipda oseki yamashita, Aipda surya darma, Aipda Zulpen Hendri SH, Aipda Budi santoso, Aipda sapriadi, Bripka raja gustian, Bripka Rudi Santoso, Bripka M. Jais, Bripka Jakobus SH, Brigadir Supriono dan Bripda Munte.


Adapun kronologis berdasarkan informasi dari pemberitaan media online tentang adanya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Deras dan Desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, menindaklanjuti pemberitaan tersebut kemudian sekira pukul 09.00 WIB, Kapolsek Pangean memerintahkan personil mendatangi lokasi PETI tersebut.


Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Kapolsek Pangean AKP Sony JR. SH, mengatakan bahwa, ”Sesampainya dilokasi sesuai dengan informasi dari media online tersebut, ditemukan adanya 5 (Lima) unit rakit PETI yang sedang tidak beraktifitas, selanjutnya langsung dilakukan pemusnahan dengan cara di rusak dan dibakar sehingga tidak bisa digunakan lagi,” ungkap AKP Sony.


Kapolsek Pangean AKP Sony JR. SH, mengatakan “bahwa Polsek Pangean akan tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan PETI diwilayahnya, apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Pangean akan dilakukan penindakan," tutup AKP Sony mengakhiri keterangannya.


Sumber: Humas Polres Kuansing

Published by: redaksi 

Komentar

Tampilkan

Terkini