-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Arus Daerah News
Jumat, 17 November 2023, November 17, 2023 WIB Last Updated 2023-11-17T10:26:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 Pelaku Curat Tidak Berkutik Saat Digelandang Team Opsnal Ke Mapolsek Payung Sekaki




Arusdaerahnews.com - Pekanbaru, - YS Als Yogi (23) yang diketahui warga Jalan Pemuda Kec.Payung Sekaki kota Pekanbaru diamankan Reskrim Polsek Payung Sekaki karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sehingga mengakibatkan korban HY (32) yang merupakan karyawan swasta kehilangan barang berharga miliknya dengan kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)


" Benar. Pelaku ( YS_red) diamankan pada hari Senin 13 November 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Pemuda Gg.Repalita II ", jelas Kapolresta Kombes Pol Jefri melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice, Jum'at 17/11/2023.


Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice menambahkan, pengungkapan perkara tersebut berawal laporan warga kepada SPKT Polsek Payung Sekaki bahwa telah diamankan seorang diduga pelaku Pencurian di Jl. Pemuda Gg. Repelita II kel. Tirta siak Kec. Payung Sekaki.


" Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Asbi bersama team Opsnal mendatangi TKP, selanjutnya tim opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 3 (tiga) Unit jam tangan, 1 (Satu) Unit HP merk Nokia 1174 warna hitam, 1(satu) pasang anting emas seberat 1,06 GR, uang tunai Rp. 14.000 dan Tas kecil merk EIGER, dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut ", tambah Iptu Rejoice 


Mantan Kasat Narkoba Polres Pelalawan ini memaparkan, pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira jam 17.30 wib ketika korban pulang dari tempat kerja korban melihat kucing miliknya berada diluar rumah, dan biasanya selalu berada di dalam rumah, lalu korban memeriksa ke dalam rumah dan melihat pintu lemari pakaian yang berada di dalam kamar dalam keadaan terbuka.


" Korban melihat jendela samping juga dalam keadaan terbuka, lalu korban mencoba memeriksa barang-barang dan menemukan beberapa barang miliknya telah hilang ", sebutnya


lalu korban memberitahukan kepada orang tua nya dan dari keteranga orang tua korban mengatakan bahwa orang tua korban melihat Pelaku dari pagi duduk-duduk di depan rumah korban, lalu korban melaporkan kepada Ketua RT dan ketua Pemuda, lalu ketua RT dan beberapa warga melakukan pencarian di sekitar rumah korban dan rumah pelaku.


" dan seorang warga menemukan tas yang berisikan barang-barang milik korban yg di tutupi baju yang ternyata milik pelaku, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku yg merupakan juga tetangga korban, pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku diterapkan dengan penerapan pasal 363 ayat (1) KUHP ", pungkas Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., SIK.

Komentar

Tampilkan

Terkini