-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Sosialisasi Konsumen Pengguna jasa listrik. Desa lumbir Rejo oleh Pihak PLN diduga berujung denda dan pemasangan kWH baru , masyarakat menjerit

Arus Daerah News
Kamis, 19 Oktober 2023, Oktober 19, 2023 WIB Last Updated 2023-10-19T06:42:02Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 Pesawaran Riautama com.

Sosialisasi Konsumen Pengguna jasa listrik. Desa lumbir Rejo oleh Pihak PLN diduga berujung denda dan pemasangan kWH baru , masyarakat menjerit 


Pesawaran Lampung penyisiran Dan sweeping yang dilakukan oleh pihak PLN terhadap pihak konsumen listrik di desa Lumbir Rejo kecamatan negeri katon terhadap konsumen yang menggunakan nama orang lain ataupun yang menggunakan kWH milik orang diluar desa lumbir Rejo atau dengan sebutan.kWh terbang diduga sangat dirasakan.menyengsarakan konsumen yang ada didesa lumbir Rejo dan hanya sepihak tampah ada pertimbangan dari pihak sehingga meringan kan pihak konsumen 


Pasal nya masyarakat selaku konsumen listrik yang ada. Didesa Lumbir Rejo yang sebelum nya tidak ada sosialisasi oleh pihak terkait seperti halnya pemasangan. kWH yang menggunakan pemasangan atas nama orang lain atau pun sejenis KWH terbang itu dilarang atau melanggar aturan tiba tiba pihak PLN yang melakukan sweeping atau penyisiran terhadap konsumen masyarakat dikejutkan dengan adanya denda plus pemasangan baru dengan nilai yang sangat fantastis dari jumlah Rp 1,350,000 sampai dengan nilai Rp 7.000 000 jutaan Rabu (18/10)2023) 


Sementara Rendi salah satu konsumen listrik desa lumbir rejo saat dijumpai oleh beberapa awak media di kantor balai desa lumbir Rejo pukul 11 00 wib dirinya mengatakan kalau memang bener meteran belum dicabut,,tapi dirinya sudah didenda Rp 1.350,000, dengan tujuan telah memindahkan meteran(kWH) padahal itukan masih satu desa bahkan satu dusun 


Dirinya juga menambahkan dulu saya ketika saya masang pada. Petugas PLN(Apri).Saya dah bertanya apakah ini ngggak masalah katanya, kok akhirnya jadi begini ,jelasnya


,Hal senada pun keluh kan oleh Suprapti dihadapan awak media terkait yang terjadi pada adiknya yaitu Agus.yang sudah dikenakan denda Rp 3,500 000,dan ketika ditanya terkait kesalahan nya apa ,dirinya menceritakan ketika dia memasang pada awalnya sama Udin ,itu pakek nama orang yang rayon nya diluar. Desa lumbir Rejo ,tegasnya. 


Sementara kepala desa yang diwakili oleh sekertaris desa Yusuf Fadli ketika dimintai tanggapan nya dirinya ,mengatakan bahwa sosialisasi ini memang pihak desa yang mengundang untuk memberikan sosialisasi terhadap konsumen masyarakat desa lumbir Rejo yang merasa sangat dengan adanya oknum oknum tersebut ,ucapnya 


Ketika disinggung soal oknum ,apakah pihak desa sudah mengambil tindakan dengan cara melaporkan oknum tersebut dirinya mengatakan belum,jelasnya 


Dilain sisi Eko selaku manager dari PLN rayon Natar saat dikonfirmasi oleh beberapa media ,terkait sosiliasi ini dirinya menjelaskan kalau saya masih baru jadi saya dan temen temen sweeping dan penyisiran kebawah dalam rangka penertiban pada konsumen yang ada didesa lumbir Rejo dikarenakan pemakaian kapasitas nya yang melebihi dari pada gardu yang ada karena adanya pemasangan yang banyak memakai nama orang lain dan banyak pemasangan meteran dari luar daerah alias kWh terbang yang diduga dipasang oleh oknum ,jelasnya  


Oknum itu begini lo pak dia adalah orang yang pinter dilapangan yang bisa memindahkan kwh tersebut ,paparnya 


Ketika ditanya soal masyarakat yang memasang kwh atas nama orang lain itu dicabut lalu diganti yang membayar uang denda dan pasangan dengan alasan balik nama dirinya bilang itu sudah aturan. Dari pihak PLN ,jawab nya 


Soal dipertanyakan oleh awak media terkait aturan dari PLN. Apakah selama ini dari pihak PLN sudah memberikan sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat dirinya hanya diam 


Sementara. Disinggung soal oknum apakah sudah dilaporkan belum ke pihak polisi dirinya menjawab belum ,pungkasnya 


Sampai berita ini diterbitkan pihak terduga yang dikatakan oleh pihak desa dan. PLN itu oknum belum bisa dihubungi baik via telpon atau pun jumpa lewat darat 


Dari hasil konfirmasi baik lewat warga masyarakat dan pihak PLN diduga banyak kejanggalan kejanggalan



(Tim )

Komentar

Tampilkan

Terkini