-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh kepala pekon wai Nipah apriyal bin Hanapi di Kejari Tanggamus.

Arus Daerah News
Kamis, 19 Oktober 2023, Oktober 19, 2023 WIB Last Updated 2023-10-19T08:02:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Tanggamus Riautama -com.


sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh Apriyal bin Hanafi Kepala Pekon Way Nipah dilanjutkan. Rabu, 18 Oktober 2023.


Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Apriyal bin Hanafi memasuki pembuktian dengan membawa saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), JPU membawa saksi-saksi bernama sahmi dan afrizal. Saksi-saksi tersebut adalah saksi kejadian. 


Sahmi dimintai keterangan hakim dan JPU, dalam keterangannya di persidangan. Saksi sahmi tidaki konsisten atau berubah-rubah dalam memberikan kesaksian, beberapa keterangan saksi berbeda dengan yang ada dalam BAP. Ketua Majelis hakim sering menegaskan kepada saksi sahmi dalam memberikan kesaksian berdasarkan BAP atau di persidangan. 


Saksi kedua Afrizal dalam memberikan kesaksian juga tidak konsisten, majelis hakim menegaskan kepada para saksi. Bahwa mereka dalam memberikan kesaksian di persidangan di bawah sumpah, apabila dalam kesaksian memberikan kesaksian palsu maka dikenakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada beberapa keterangan saksi Afrizal yang di BAP di cabut yaitu saksi Afrizal mengampaikan bahwa saksi Afrizal tidak melihat terdakwa Apriyal bin Hanafi menarik kerah baju korban sumantri. 


Karena keterangan kedua saksi tersebut tidak sesuai dengan BAP khususnya di point 12 dan 13, maka majelis hakim meminta JPU untuk memanggil pihak pemeriksa/penyidik dari Polres Tanggamus yang memeriksa dua saksi tersebut dipersidangan selanjutnya pada hari rabu tanggal 25 Oktober 2023.


AdI Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) dan rekan-rekan pers yang mengawal sidang Apriyal bin Hanafi menilai ada beberapa evaluasi dari persidangan tersebut yaitu: keterangan saksi-saksi yang tidak konsisten dan saksi-saksi tersebut merupakan aparatur pekon Way Nipah. Kedua saksi ditanyakan oleh hakim ada hubungan kerja dengan terdakwa Apriyal bin Hanafi, kedua saksi menjawab tidak. YPPKM akan menelusuri keterangan tersebut sesuai fakta, apabila saksi-saksi ada hubungan kerja maka saksi-saksi bisa dikenakan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. 


Adi Putra Amril meminta kepada seluruh rekan-rekan media untuk memantau secara ketat persidangan yang ada, hal tersebut diperlukan untuk menjaga persidangan netral dan adil demi penegakkan kedaulatan Pers/Wartawan di Kabupaten Tanggamus. (tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini