Arusdaerahnews.com, Panipahan - 3 tempat lokasi hiburan malam karaoke di Panipahan sudah bertahun tahun tapi masih tetap beraktifitas bebas walaupun diduga tidak memiliki izin sama sekali dari Pemerintah Rohil, adapun lokasi tersebut yaitu di Jalan Mentodhis Kepenghuluan Teluk Pulai, di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan, dan di Jalan Darma Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.
Sangat mengherankan, walaupun sudah bertahun tahun 3 lokasi tempat hiburan malam karaoke dipanipahan ini diduga tidak memiliki izin dari pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir tapi masih tetap beraktifitas bebas, dan tak terlihat dari pihak Kecamatan untuk mengambil tindakan walaupun awak media sudah mengkonfirmasi pada, Minggu (15/10/2023) seakan pihak kecamatan diduga telah membiarkan aktifitas tersebut walaupun tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah Rohil.
Hal ini juga dikuatkan, ketika awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Camat Palika, Minggu (15/10/2023) tentang adanya 3 lokasi tempat hiburan malam karaoke yang berada di Wilayah Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, namun sangat disayangkan seorang pelayan publik terkesan tertutup dan enggan membalas Whatsapp dari awak media ini, bahkan saat dihubungi melalui via telepon selulernya Camat Palika ini juga tidak mengangkatnya, walaupun terlihat contreng 2 sudah dibaca ataupun saat ditelpon berdering namun enggan untuk mengangkatnya.
Bukan hanya itu, selain 3 lokasi tempat karaoke dipanipahan ini meresahkan, 1 diantara lokasi tempat Karaoke tersebut diduga dijadikan tempat tinggal para wanita wanita pemandu karaoke.
Salah satu tokoh masyarakat Panipahan saat dimintai tanggapannya disalah satu group rohil, Senin (16/10/2023) tentang diduga adanya 3 tempat hiburan malam karaoke dipanipahan yang tidak memiliki izin dari pemerintah daerah Kabupaten Rohil, dalam hal ini salah satu tokoh masyarakat Panipahan yang dikenal sosok yang tegas dan pemberani ini mengatakan, jika benar diduga tidak miliki izin, ia akan turun berkunjung bersama LAM di lokasi tempat hiburan karaoke yang ada di Panipahan tersebut.
"Jika benar 3 tempat hiburan malam karaoke dipanipahan ini tidak memiliki izin, saya akan berkunjung bersama dengan LAM kelokasi tersebut, "Sebutnya.
Terpisah awak media ini juga mengkonfirmasi Kasat Pol PP Rohil, melalui Via Whatsapp, Minggu (15/10/2023), Terkait adanya 3 tempat hiburan malam karaoke yang diduga tidak miliki izin dari pemerintah daerah, namun tetap masih beroperasi bebas, dalam hal ini Kasat Pol PP Rohil mengatakan, akan berkoordinasi antar dinas, baik dinas perizinan maupun dinas pariwisata.
"Terima kasih infonya pak....kami akan koordinasi dulu antar dinas,,,baik dinas perizinan maupun dinas pariwisata..."Sebutnya.
Tidak sampai disitu, awak media ini juga mengkonfirmasi Dinas Pariwisata melalui Irma salah satu Kasi yg menangani perijinan, Minggu (15/10/2023) melalui Whatsapp nya, dalam hal ini Irma selaku Kasi perizinan di Dinas Pariwisata tidak menjawab dan tidak membalas Whatsapp awak media ini hingga berita ini diterbitkan.**Ikang Fauzi.





