-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) di kota Pekanbaru ditangkap di wilayah hukum Polsek Tampan Polresta Pekanbaru.

Arus Daerah News
Kamis, 14 September 2023, September 14, 2023 WIB Last Updated 2023-09-14T15:44:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 




Arusdaerahnews.com  - Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P. Siagian SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK didampingi Kanit reskrim Polsek konferensi pers tentang ditangkapnya pelaku Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) diwilayah Kota Pekanbaru. Kamis, (14/09/2023)


Kapolsek menjelaskan Berdasarkan Laporan Polisi an Gok Martua.S dengan tkp Jln. Bina Krida Kel. Simpang Baru Kec. Binawidya Kota Pekanbaru memerintahkan Kanit Reskrim dan team opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku.


Berkat kerjasama yang baik team opsnal reskrim Polsek Tampan dapat terungkap para pelaku beserta BB dapat kita amankan berupa Leptop Merk ASUS, Baju, Tas Ransel, Modem Wifi, Kotak Infak, Kunci Gembok, Kunci Roda Mobil, Sepeda Motor Merk Yamaha.


Didepan awak media Kapolsek menyampaikan Pelaku berjumlah 

1 orang, Pelaku sudah berulang kali melakukan Pencurian dengan pemberatan (Curat) diwilayah Kota Pekanbaru yakni wilayah Kubang Raya, Rimbo panjang, dll.


Kronologis Kejadian Pada hari senin tgl 11 September 2023 sekira pukul 06.45 Wib korban pergi magang dijl. kubang raya pekanbaru dan meninggalkan kamar gharim dalam keadaan terkunci, pada saat korban pulang dari magang melihat pintu kamar terbukak dan kunci gembok kamar dalam keadaan rusak serta isi kamar dalam keadaan berantakan, korban lansung memeriksa barang- barang namun sudah tidak ada.


Pelaku yakni WE alias Wahyu (34 thn), JL. Bandeng Kel. Wonorejo Kec. Marpoyan damai Kota Pekanbaru, Pelaku dapat ditangkap berawal dari korban melihat-lihat media sosial PJBO (Pekanbaru jual beli online) yang mana pada saat itu korban melihat ada orang memposting laptop yang mirip dengan laptop nya, selanjutnya korban COD dan berjanji ketemu didaerah kulim pekanbaru, sewaktu tersangka memperlihatkan Laptop yang hendak dijual kepada korban, korban lansung mengenal Leptop nya dan mengatakan Leptop tersebut adalah milik dia yang hilang, mendegar hal tersebut tersangka lansung melarikan diri, namum tersangka berhasil diamankan. 


Barang bukti yang dapat kita amankan dari pelaku Berupa Leptop Merk ASUS, Baju, Tas Ransel, Modem Wifi, Kotak Infak, Kunci Gembok, Kunci Roda Mobil, Sepeda Motor Merk Yamaha dan pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang melakukan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun "Tutup Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK


*HUMAS POLSEK TAMPAN*

Editor : JHarianja 

Komentar

Tampilkan

Terkini