-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Berhasil Ciduk Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Arus Daerah News
Senin, 21 Agustus 2023, Agustus 21, 2023 WIB Last Updated 2023-08-21T07:18:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Arusdaerahnews.com - Teluk Kuantan – Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Teratak Rendah Kec. Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing. Dari tangannya berhasil diamankan sebanyak 1 bungkus Plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu yang siap edar.


Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH. Dimana sebelumnya dilakukan penyelidikan di lapangan oleh Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing, Minggu (20/8/2023) sekira Pukul 17.00 WIB di Desa Teratak Rendah Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika.


Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH, menjelaskan “Identitas pelaku diketahui berinisial AS (33) warga Desa Sikijang Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.

Yang mana tersangka AS berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu sedang berada di Halaman Mesjid Desa Teratak Rendah Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing,”


“Saat dilakukan penangkapan, tersangka AS menjatuhkan sesuatu yang digenggam dalam tangan kiri yaitu bungkusan plastik hitam, saat bungkusan tersebut dibuka didalamnya berisi 1 (satu) bungkus Plastik bening kecil yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.


Tersangka AS(33) menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari ASK (DPO) melalui perantara AL (DPO) sebanyak 1/2 Kantong untuk diedarkan, ungkap Kasat Resnarkoba.


Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) bungkus Plastik bening kecil yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hand Phone dan Uang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah).


Selanjutnya pelaku AS (33) dan barang bukti, saat ini diamankan di Mapolres Kuansing, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup IPTU Novris. 


Sumber : Humas Polres Kuansing 

( Redaksi ) 

Komentar

Tampilkan

Terkini