-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Pelaku KDRT Diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu

Arus Daerah News
Selasa, 22 Agustus 2023, Agustus 22, 2023 WIB Last Updated 2023-08-22T09:05:42Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Arusdaerahnews.com - Tapung Hulu, - Seorang warga Jalan Mandau Rt/Rw : 02/06 Desa Danua Lancang Kec.Tapung Hulu, Ps (44) Als Lasmayda diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu pada Senin 21 Agustus 2023 diduga telah melakukan tindak pidana KDRT terhadap korban SR (42) yang merupakan istri pelaku sendiri.


Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja,SIK Melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman,SH.MH kepada awak media menyampaikan pelaku diamanka diduga telah melakukan tindak pidana KDRT.


" Pelaku (Ps_red) diamakan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu sekira pukul 16.00 Wib pada Senin 21 Agustus 2023 di rumahnya Jalan Mandau Desa Danau Lancang, dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya ", terang AKP Nurman,SH.MH kepada awak media, Selasa 22/08/2023.


Pengungkapan kasus itu, terang AKP Nurman,SH.MH berawal dari laporan korban SR (42) yang melaporkan telah terjadi pada dirinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan suaminya.


" Kejadian bermula pada Minggu 20 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wib, yang mana korban sedang tidur bersama anak-anaknya dihampiri pelaku serta mengeluarkan kata" PERGI KAU DARI RUMAH INI,,,JANGAN DISINI KAU TIDUR,,,KELUAR KAU", mendengar hal itu korban sambil menggendong anaknya yang masih kecil keluar dari kamar menuju keluar rumah ", jelas Kapolsek Tapung Hulu.


Lanjut Kapolsek Tapung Hulu, saat itulah pelaku mengomel-ngomel dan sesampainya diteras rumah pelaku langsung menampar bahagian kepala korban dan mendapat perlakuan tersebut korban menurunkan anaknya yang di gendong dan mengambil sebatang kayu serta mengarahkannya kearah pelaku, namun saat itu pelaku bisa menghindar dan selanjutnya korban langsung lari dan berhasil dikejar pelaku.


" Saat itu juga Pelaku langsung melakukan kekerasan ( meninju) bahagian kening korban, akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek dan berdarah serta mendapatkan tindakan medis berupa jahitan di bahagian keningnya ", sebut AKP Nurman.SH.MH.


Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku diterapkan dengan pasal 44 UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

( JHarianja)

Komentar

Tampilkan

Terkini