-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025

Iklan Idhul Adha DPRD Rohil, 2025
DPRD Rohil

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Kasus Penggelapan Barang 1,2 Miliar di Toko Bintang Abadi Berhasil Ungkap

Arus Daerah News
Selasa, 15 Agustus 2023, Agustus 15, 2023 WIB Last Updated 2023-08-15T12:23:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 

Rokan Hulu, Arusdaerahnews.com

Jajaran Polsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu berhasil mendalami terkait kasus tindak pidana penggelapan barang yang merugikan Toko Bintang Abadi Ujung batu Taksir sekira 1,2 Milyar, Selasa 15 Agustus 2023. Sekira pukul 12.30 Wib


Kapolres Rokan Hulu AKBP. Budi Setiyono S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Ujungbatu AKP. Sohermansyah S.H menyampaikan “Pengungkapan terkait kasus penggelapan barang sesuai dengan LP Nomor B/42/VIII/2023, Kasus yang dilaporkan ke Polsek Ujungbatu pada hari Jum’at 4/8/ 2023 pelapor atas nama H. Deri Eka Putra”.


“Berawal dari kecurigaan  dari pemilik Toko Bintang Abadi Ujung batu H. Deri  Eka Putra, karena adanya barang barang dagangannya  semakin sedikit dan tidak terlihat hasilnya didapat, akhirnya H. Deri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujungbatu” Terang AKP. Sohermansyah S.H.


Setelah pihak Polsek Ujungbatu mendalami kasus ini, lalu mendapat simpulkan secara ringkas bahwa telah terjadi penggelapan barang, Lanjut Kapolsek Ujungbatu membentuk Team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap S.H dengan melibatkan beberapa anggota personil Polsek Ujungbatu untuk melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka yang berinisial PT mantan Karyawan Toko Bintang Abadi yang sekarang bertempat tinggal di wilayah Binjai, Provinsi Sumatera Utara.


“Dari tangan PT Disita barang bukti 1 Unit Mobil Toyota Inova, 1 Surat Sertifikat Tanah, dan berbagai merek barang dagangan Sebanyak 2 mobil Truck colt Diesel, setelah dilakukan interogasi terhadap PT diakui tidak bekerja sendirian dalam melakukan penggelapan barang” Ungkap Kapolsek Ujungbatu.


Lanjut Kapolsek Ujungbatu “Dari hasil pengembangan diamankan lagi 4 orang yang diduga tersangka yang berdomisili di Ujung batu yaitu yang berinisial RG, RD, MR dan AD”.


“Semua tersangka ini adalah  Karyawan serta ada yang masih bekerja di Toko Bintang Abadi, tergiur atas kepercayaan yang diberikan oleh pemilik Toko, dan kurangnya pengawasan, mereka memanfaatkan untuk mengelola barang barang (memainkan) dalam kesempatan tersebut, tersangka dalam melakukan pengambilan barang barang tersebut tidak sekali, namun bekali (Bertahan) selama setahun lebih mereka bekerja” Terang AKP. Sohermansyah S.H.


“Kepada kelima tersangka untuk sementara akan diterapkan pasal 374 KUHP atau 372 KUHP junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” Pungkas Kapolsek Ujungbatu AKP. Sohermansyah S.H. ***(Potretperistiwa.com)

Komentar

Tampilkan

Terkini