-->
Arus Daerah News

Berita Ter - Update dan Terpopuler

Iklan RAMADHAN BPKAD ROHIL 2024

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles Sebagai Bupat5

Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony  Charles Sebagai Bupat5
Iklan DPRD Rohil Ucapan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bustami Dan Jhony Charles sebagai Bupati dan wakil Bupati Rohil 2025 - 2039

Iklan DPRD Rohil HUT Rohil ke - 25

div class="separator" style="clear: both;">

Stop hoaks Rohil

Stop hoaks Rohil
Rohil

Iklan Pemkab Rohil

Iklan Pemkab Rohil
Karhutla
div class="separator" style="clear: both;">

Halaman

Kakon Way Nipah Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Jadi Tahanan Kota

Arus Daerah News
Selasa, 22 Agustus 2023, Agustus 22, 2023 WIB Last Updated 2023-08-22T00:41:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Tanggamus - Arusdaerahnews.com.

Polres Tanggamus secara resmi telah menyerahkan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, ke Kejari pada Senin (21/8/2023).


Tersangka Aprial selaku kepala Pekon Way Nipah pelaku penganiayaan wartawan beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Tanggamus. Perkaranya saat ini dinyatakan lengkap alias P21.


Saat ini tersangka Aprial Kakon Way Nipah telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Namun sayangnya lagi, tersangka penganiayaan terhadap wartawan tersebut tidak ditahan oleh Kejari dengan berbagai dalih, salah satunya karena sebagai kepala pekon.


"Untuk penahanan tersangka terkait kasus penganiayaan ini, dilakukan penahanan kota. Ada beberapa pertimbangan dilakukan penahanan kota, pertama tersangka kooperatif dan kedua terkait pekerjaannya sebagai kepala pekon,"ungkap Apriyono Kasi Intelejen Kejari Tanggamus dikonfirmasi awak media.


Namun demikian tandasnya, penahanan kota hanya berlaku selama 20 hari sejak pelimpahan. Kejari sendiri mengagendakan paling lambat Senin 28 Agustus 2023 mendatang berkas P21 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus.


Apri juga dalam kesempatan itu menegaskan bahwa tersangka hanya dijerat pasal UU KUHP terkait penganiayaan. Tersangka ditegaskan tidak dijerat dengan UU Pers, hal itu sesuai pelimpahan dari Polres Tanggamus.


"Setelah ada pelimpahan ke PN, maka menjadi kewenangan pihak pengadilan apakah akan dilakukan hal sama sebagai tahanan kota atau dikurung penjara itu hak pengadilan bukan di ranah Kejari lagi. Kejari hanya menyiapkan tuntutan dan pembuktian,"tegasnya.(tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini